PROFIL PPID
No | Judul Dokumen | Tahun | Unduh Dokumen |
---|---|---|---|
1 | PROFIL PPID DISPORAPAR | 2020 |
PROFIL
Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah di bentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor : 488/1094 Tahun 2018.
PPID Disporapar Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Ki Mangunsarkoro No.12 Semarang, Kode Pos 50241
Telp : (024) 8419956, 8419957, 8419958
Fax : (024) 8419959
Email : disporapar@jatengprov.go.id
Website : www.disporapar.jatengprov.go.id
Twitter : @disporaparjtg
Instagram : @disporaparjateng
Facebook : @disporaparjtg
Fanspage : Disporapar.Jateng
Youtube : Disporapar Jateng
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah:
1. Mengklasifikasi informasi
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada masyarakat
4. Melaksanakan uji konsekuensi
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala
8. Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
Fungsi : Pelayanan Informasi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi Arsip, Pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Selengkapnya silahkan klik link di bawah ini :
PROFIL PPID DISPORAPAR |